Jumat, 02 Juli 2010

Tilang Bagi Perokok dan Peminum

POLISI New Delhi mulai kemarin mulai memberlakukan larangan merokok dan mengomsumsi minuman keras saat menyetir mobil. Hal itu sejalan dgn keputusan Pengadilan New Delhi 26 Maret 2006 lalu utk menertibkan lalu lintas yg terkenal semrawut di Ibukota India tsb. Sebanyak 14 juta orang dan empat juta kendaraan saling berebut tempat di kota tsb. ”Kami sukses mengumpulkan uang tilang USD37 ribu dari para pengemudi dal jangka waktu 8 jam sejak aturan itu diberlakukan pukul 06.00 pagi tadi (kemarin),” ujar seorang juru bicara kepolisian New Delhi. Pengemudi yg tertangkap merokok didenda senilai USD32 dan mendapat peringatan keras.[-O-]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar